Masyarakat kita pada dasarnya adalah masyarakat yang lekat dengan tradisi santri. Kiai dan ulama begitu banyak, pondok pesantren berdiri hampir di berbagai penjuru, dan pengajian keagamaan pun sering diselenggarakan. Secara keagamaan, kita sebenarnya memiliki modal yang sangat besar untuk membangun masyarakat yang peduli terhadap kebaikan dan menjauhi kemunkaran.
Namun, ketika masyarakat dihadapkan pada masalah-masalah yang dalam bahasa saya sebut sebagai "masalah abstrak", yaitu permasalahan yang relatif jarang terjadi dan dampaknya sering kali hanya terlihat pada lingkup tertentu, seperti pelaku zina, pecandu minuman keras (khamr), pecandu narkoba, dan bentuk kemaksiatan lainnya, respons yang muncul terkadang sangat keras.
Mereka bisa habis-habisan dalam menghukum, mengintimidasi, menjaga jarak, bahkan menyebarluaskan kesalahan pelakunya seolah-olah perbuatan tersebut merupakan satu-satunya bentuk kemunkaran yang ada. Bahkan, terkadang sikap tersebut sudah berada pada titik yang sangat ekstrem; seakan-akan mereka berubah menjadi binatang buas yang siap menghabisi dan "menelan" orang yang melakukan kemaksiatan tersebut.
Ironisnya, keadaan tersebut terkadang sangat berbeda ketika mereka berhadapan dengan apa yang saya sebut sebagai “masalah konkret”, yaitu persoalan yang justru sering terjadi, memiliki dampak yang sangat luas, bahkan telah menjadi salah satu persoalan serius di negeri ini, seperti korupsi, ketidakadilan dalam penegakan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai bentuk ketimpangan sosial.
Ketika menjumpai berita tentang kasus korupsi, ketidakadilan, atau ketimpangan sosial, sebagian masyarakat justru bersikap acuh, tidak terlalu memperdulikannya, bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa dan bukan persoalan yang serius. Padahal, dampaknya bisa jauh lebih luas dan dirasakan oleh masyarakat dalam jumlah yang sangat besar.
Dalam hal ini, saya tidak sedang bermaksud mengalihkan perhatian dari persoalan-persoalan kemaksiatan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Saya juga tidak bermaksud mengatakan bahwa zina, khamr, narkoba, dan kemaksiatan lainnya bukan persoalan serius. Bukan demikian.
Yang ingin saya tegaskan adalah bahwa fokus kita jangan hanya berhenti pada kemunkaran yang bersifat personal, tetapi juga harus diperluas kepada kemunkaran yang berdampak sosial dan struktural.
Jika selama ini kita hanya fokus pada persoalan-persoalan yang saya sebut sebagai "abstrak", maka sudah saatnya kita juga memberikan perhatian serius kepada persoalan-persoalan yang "konkret".
Saya tidak sedang membeda-bedakan mana kemaksiatan yang harus dilawan dan mana yang tidak. Semuanya tetap merupakan kemaksiatan yang harus kita jauhi bersama dan, sesuai kemampuan serta tanggung jawab kita, harus kita cegah dan lawan. Saya hanya sedang menggambarkan sebuah realitas yang sering kita jumpai di lapangan: kita terkadang sangat keras terhadap kemaksiatan yang dilakukan oleh individu, tetapi terlalu lunak terhadap kemunkaran yang dilakukan secara sistematis dan berdampak kepada masyarakat luas.
Sebenarnya, mereka bukan tidak mampu untuk mencegah persoalan-persoalan tersebut. Mereka mampu. Hanya saja, terkadang muncul perasaan bahwa persoalan tersebut bukan tanggung jawab mereka, bukan tugas mereka, atau bahkan mungkin ada rasa takut untuk bersuara (ups, bagian ini tidak perlu kita lanjutkan).
Dalam pembahasan ini, saya tidak ingin masuk terlalu jauh pada perdebatan mengenai hukum mengubah dan mencegah kemunkaran yang kita jumpai, apakah hukumnya wajib ‘ain atau wajib kifayah.
Saya hanya ingin menegaskan satu hal:
*Bahwa persoalan-persoalan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kita dan kewajiban kita bersama.*
Mbah Maimoen Zubair dalam salah satu kitabnya berkata:
ومن الخطأ الظن بأن المنكر ينحصر في الزنا وشرب الخمر وما في معناهما، إن الاستهانة بكرامة الشعب منكر أي منكر، وتزوير الانتخابات منكر أي منكر، والقعود عن الإدلاء بالشهادة في الانتخابات منكر أي منكر لأنه كتمان للشهادة، وتسويد الأمر إلى غير أهله منكر أي منكر، وسرقة المال العام منكر أي منكر، واحتكار السلع التي يحتاج إليها الناس لصالح فرد أو فئة منكر أي منكر، واعتقال الناس بغير جريمة حكم بها القضاء العادل منكر أي منكر، وتعذيب الناس داخل السجون والمعتقلات منكر أي منكر، ودفع الرشوة وقبولها والتوسط فيها منكر أي منكر، وتملق الحكام بالباطل وإحراق البخور بين أيديهم منكر أي منكر، وموالاة أعداء الله وأعداء الأمة من دون المؤمنين منكر أي منكر، وهكذا نجد دائرة المنكرات تتسع وتتسع لتشمل كثيرا مما يعده الناس في صلب السياسة.
"Adalah sebuah kesalahan jika kita mengira bahwa kemunkaran hanya terbatas pada zina, minum khamr, dan perbuatan-perbuatan yang serupa dengannya.
Sesungguhnya, meremehkan kehormatan rakyat adalah kemunkaran, benar-benar suatu kemunkaran. Memanipulasi atau memalsukan pemilu adalah kemunkaran, benar-benar suatu kemunkaran. Tidak memberikan kesaksian dalam pemilu juga merupakan kemunkaran, karena hal itu berarti menyembunyikan kesaksian.
Menyerahkan suatu urusan kepada orang yang bukan ahlinya adalah kemunkaran. Mencuri uang negara atau uang publik adalah kemunkaran. Menimbun barang-barang yang dibutuhkan masyarakat demi kepentingan seseorang atau kelompok tertentu adalah kemunkaran.
Menahan atau menangkap orang tanpa adanya kejahatan yang telah diputuskan oleh peradilan yang adil adalah kemunkaran. Menyiksa orang di dalam penjara dan tempat-tempat penahanan adalah kemunkaran.
Memberikan suap, menerima suap, dan menjadi perantara dalam praktik suap adalah kemunkaran. Menjilat atau mencari muka kepada para penguasa dengan cara-cara yang tidak benar, serta memberikan penghormatan berlebihan kepada mereka, adalah kemunkaran.
Berpihak dan memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Allah dan musuh-musuh umat dengan meninggalkan orang-orang beriman juga merupakan kemunkaran.
Dengan demikian, kita menemukan bahwa lingkup kemunkaran itu semakin luas dan semakin luas, hingga mencakup banyak hal yang oleh manusia dianggap sebagai bagian dari persoalan politik."
Dari pernyataan tersebut, kita dapat memahami bahwa kemunkaran tidak boleh dipersempit hanya pada persoalan moral individu. Kemunkaran juga dapat hadir dalam bentuk ketidakadilan, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi, suap, penindasan, dan berbagai persoalan sosial-politik lainnya.
Di halaman yang lain, beliau menegaskan:
فهل يسع المسلم الشحيح بدينه الحريص على مرضاة ربه أن يقف صامتا ينسحب من الميدان هاربا أمام هذه المنكرات وغيرها خوفا أو طمعا
أو إيثارا للسلامة؟.
"Apakah pantas bagi seorang Muslim yang menjaga agamanya dan bersungguh-sungguh mencari keridaan Tuhannya untuk berdiri diam, kemudian mundur dan melarikan diri dari medan perjuangan ketika berhadapan dengan berbagai kemunkaran tersebut dan kemunkaran lainnya, hanya karena takut, karena mengharapkan sesuatu, atau karena lebih memilih keselamatan dirinya?"
Dan beliau juga berkata:
إن مثل هذه الروح إذا شاعت في الأمة فقد انتهت رسالتها وحكم عليها بالفناء لأنها غدت أمة أخرى غير الأمة التي وصفها الله بقوله : ( كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ) [سورة آل عمران : ١١٠].
"Sesungguhnya, apabila sikap seperti ini menyebar di tengah-tengah umat, maka misi umat tersebut telah berakhir dan umat itu telah divonis menuju kehancuran. Sebab, mereka telah berubah menjadi umat yang berbeda dari umat yang Allah gambarkan dalam firman-Nya:
‘Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, karena kamu menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.’
[QS. Ali ‘Imran: 110]."
Tidak mengherankan jika kita mendengar peringatan Nabi mengenai keadaan seperti ini. Beliau bersabda:
إذا رأيت امتى تهاب أن تقول للظالم : يا ظالم فقد تودع منهم» أي فقدوا أهلية الحياة.
"Apabila engkau melihat umatku takut untuk mengatakan kepada orang zalim, “Wahai orang zalim!”, maka ucapkanlah selamat tinggal kepada mereka."
Maksudnya, mereka telah kehilangan kelayakan untuk mempertahankan kehidupan mereka sebagai umat yang memiliki keberanian menegakkan kebenaran.
Pada akhirnya, persoalannya bukan tentang kemaksiatan mana yang lebih besar, melainkan tentang sejauh mana keberanian kita memperluas kepedulian terhadap seluruh bentuk kemunkaran.
Jangan sampai kita begitu keras terhadap kemaksiatan yang dilakukan oleh satu orang, tetapi diam terhadap kemunkaran yang merugikan ribuan bahkan jutaan orang.
Jangan sampai keberanian kita hanya muncul ketika berhadapan dengan orang yang lemah, sementara suara kita tiba-tiba hilang ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan.
Sebab, amar makruf nahi munkar bukan hanya tentang keberanian mengatakan "itu haram", tetapi juga tentang keberanian mengatakan "itu zalim", "itu tidak adil", "itu korupsi", "itu penindasan", dan "itu tidak boleh dibiarkan."
Inilah barangkali yang perlu kita renungkan bersama: memperluas keberagamaan kita, dari sekadar takut melakukan kemunkaran secara pribadi, menjadi keberanian untuk mencegah kemunkaran yang merusak kehidupan bersama.
Referensi : Kitab Arrisalah, Hawlassiyasah Wal'amri bilma'ruf, hal 7 -10.