Breaking
Artikel

Tragedi Vigilantisme dan Krisis Kepercayaan terhadap Negara

19:17 WIB 34 kali dibaca 3 menit baca
T

Ditulis oleh

Tola' Iraksa

Tragedi Vigilantisme dan Krisis Kepercayaan terhadap Negara
Tragedi Vigilantisme dan Krisis Kepercayaan terhadap Negara

“Ayam bisa dibeli tapi nyawa tidak bisa diganti”. Ungkapan ini related sekali dalam menggambarkan tragedi yang beberapa hari lalu ramai di media sosial, kejadiannya di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada 24 Juli 2026. Sebuah aksi vigilantisme (main hakim sendiri) yang meninggalkan trauma mendalam bagi seorang gadis kecil yang bahkan tidak akan paham sepenuhnya tentang apa yang terjadi ttau kenapa ayahnya harus tewas dengan cara seperti itu.

Inilah tragedi yang sedang kita saksikan, Tindakan main hakim sendiri, pengeroyokan massal dan segala bentuk vigilantisme lainnya semakin menjamur di masyarakat. Kita perlahan-lahan sedang menyaksikan matinya peran negara dalam memonopoli penegakan keadilan yang sah. Tragedi pencurian ayam ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh aksi vigilantisme di Indonesia.

Vigilantisme tidak muncul secara tiba-tiba dari ruang kosong. Ia tumbuh dari akumulasi kekecewaan sosial, ketika masyarakat merasa bahwa mekanisme hukum formal tidak lagi mampu memberikan rasa aman dan keadilan. Dalam kondisi demikian, sebagian masyarakat mulai mengambil peran yang bukan menjadi kewenangannya: menjadi polisi, hakim, sekaligus eksekutor.

Kondisi semacam ini adalah sebuah alarm darurat bagi pemerintah bahwa massa tidak lagi memperhitungkan keberadaan aparat sebagai institusi yang sah dalam menegakkan keadilan sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.

Kita sedang dilanda krisis kepercayaan kepada institusi kita sendiri dan ini merupakan sesuatu yang gawat! Mari kita berandai-andai, seandainya aparat hukum benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat bukankah tragedi semacam ini bisa kita tekan seminimal mungkin? Memang benar aksi vigilantisme terjadi karena beberapa faktor namun faktor paling dominan adalah ketidakhadiran pemerintah dalam mengisi ruang sebagai penegak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Max Weber dalam pidatonya yang berjudul "Politics as a Vocation" (Politik sebagai Panggilan) pada tahun 1919 menjelaskan bahwa ciri negara modern adalah mampu melakukan monopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah (das Monopol legitimer physischer Gewaltsamkeit). Menurut Weber negara bukan sekadar wilayah atau pemerintahan, tetapi sebuah organisasi politik yang memiliki kemampuan untuk mempertahankan ketertiban melalui kewenangan yang diakui masyarakat. Namun bukan berarti tindak kekerasan di sini bebas dilakukan tanpa tedeng aling-aling, melainkan dengan instrumen hukum yang selaras dan sesuai dengan prosedural penegakan hukum yang berlaku.

Dalam perspektif Max Weber, persoalan terbesar dalam fenomena vigilantisme bukan hanya terletak pada tindakan kekerasannya, tetapi pada melemahnya legitimasi negara. Ketika masyarakat tidak lagi percaya bahwa aparat mampu memberikan keadilan, maka kewenangan negara perlahan kehilangan maknanya. Pada titik tertentu, masyarakat mulai menciptakan mekanisme hukum sendiri berdasarkan emosi dan persepsi mereka

Kembali ke pembahasan awal, kita tidak sedang membenarkan aksi pencurian, pencurian apapun bentuknya adalah bentuk kriminalitas yang tidak bisa dibenarkan. Namun, aksi pengeroyokan massal juga merupakan tindak kriminalitas yang jauh lebih tidak bisa ditolelir. Aksi ini rentan menimbulkan efek domino pada kejahatan lainnya seperti salah tangkap, penganiayaan, atau hukuman yang tidak setara dengan tindak kejahatan yang dilakukan. Kerugian lainnya pun patut kita perhatikan, dalam konteks ini trauma yang akan diderita oleh keluarga korban terutama gadis kecil yang ada dalam video adalah sesuatu yang tiada mungkin dihilangkan. Jangan lupakan pula bagaimana dampak ekonomi yang akan diderita oleh pihak keluarga sebab mereka tidak hanya kehilangan sosok ayah tapi juga seorang tulang punggung yang menjadi tempat bersandar bagi istri dan anak-anaknya.

Sungguh ironi, dalam sebuah negara yang dasar hukumnya Pancasila, bahkan sila keduanya berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” justru kita semakin sering disuguhi berita-berita tindakan yang tidak beradab dan berperikemanusiaan baik oleh pemerintahnya maupun dari rakyatnya.

Sekali lagi, aksi vigilantisme lahir dari adanya pembiaran dan keacuhan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung Masyarakat. Alarm ini merupakan pertanda yang tidak bisa diindahkan sebab tidak menutup kemungkinan aksi yang sama akan kita saksikan lagi dalam kurun waktu yang akan datang.

T

Kontributor

Tola' Iraksa

Bagikan berita ini: